DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran suplemen ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual secara online. Suplemen ini diklaim mengandung L-glutathione 500 mg dan berfungsi sebagai pemutih kulit, namun hasil pengujian menunjukkan tidak mengandung glutathione sama sekali.
Produk yang mengatasnamakan “Produk Korea Selatan” dan mencantumkan logo “FDA Korea” ini tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Meski begitu, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan produk Dr. LSW di marketplace selama Oktober 2024 hingga April 2025, dengan nilai ekonomi mencapai Rp21,3 miliar.
“Produk ini tidak terdaftar di BPOM dan terbukti tidak mengandung glutathione seperti yang diklaim. Bahkan, kami menerima laporan efek samping seperti mual, muntah, dan sesak napas dari konsumen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (21/8/2025).
Dijual Online, Diklaim Bisa Memutihkan Kulit
Produk Dr. LSW hanya ditemukan dijual melalui platform daring seperti marketplace dan media sosial, tanpa distribusi di toko fisik. Wilayah penjualan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
Hasil pengawasan BPOM juga menunjukkan perbedaan kemasan dan isi kapsul antar produk, mulai dari ukuran botol, logo, hingga warna kapsul dan serbuk di dalamnya. Hal ini menandakan adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian mutu produk.
BPOM menegaskan bahwa glutathione hanya boleh diklaim untuk memelihara kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2022.
“Penggunaan glutathione berlebihan atau tidak sesuai dapat menimbulkan risiko serius seperti gangguan hati, ginjal, sistem imun, dan hipopigmentasi,” jelas Taruna.
Tindakan Tegas dan Imbauan Masyarakat
BPOM telah bekerja sama dengan platform e-commerce, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan ribuan tautan penjualan produk ilegal ini. Pengawasan juga diperluas terhadap produk sejenis seperti Glumony, Glutacid, dan Gloura.
Pelaku produksi atau distribusi suplemen ilegal dapat dijerat hukum sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Produk Sebelum Membeli
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi suplemen kesehatan.
“Jangan mudah tergiur dengan klaim suplemen pemutih kulit. Produk Dr. LSW ini adalah ilegal dan tidak aman. Kami minta masyarakat lebih selektif dan waspada,” tutup Taruna Ikrar.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat. [red]