kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPN Sebut Hasto Lakukan Pemufakatan Curang Dalam Pelatihan Saksi

BPN Sebut Hasto Lakukan Pemufakatan Curang Dalam Pelatihan Saksi

Minggu, 23 Juni 2019 15:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade berharap hakim Mahkamah Konstitusi menelusuri peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pelatihan saksi yang digelar Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20-21 Februari lalu. Andre menyebut Hasto membuat pemufakatan curang dalam acara itu.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra ini merujuk pada pernyataan saksi, baik yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi maupun pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Persidangan MK berhasil membongkar pemufakatan curang yang disusun di acara TOT (training of trainer) di Kelapa Gading. Hakim MK diharapkan menelusuri peran Hasto Sekjen PDIP dalam acara tersebut," kata Andre, Minggu, (23/6/2019)

Menurut Andre, dalam acara pelatihan itu Hasto mengatakan agar pihak 02 distigma pro-khilafah dan radikal oleh masyarakat. Andre pun menilai rencana itu berhasil dilakukan, terbukti dari rendahnya suara Prabowo-Sandiaga di daerah yang menjadi basis pemilih minoritas.

"Suara Pak Prabowo di kantong-kantong suara minoritas kecil sekali, kalah telak," kata Andre.

Andre pun berharap majelis hakim konstitusi benar-benar menelusuri hal ini sebagai bagian dari dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang mereka dalilkan dalam permohonan sengketa hasil pilpres 2019. Andre mengutip Surat An-Nisa ayat 135 yang juga dibacakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi saat penutupan sidang Jumat, 21 Juni lalu.

"Kami mengimbau hakim MK benar-benar memaknai Surat An-Nisa yang dibacakan tim kuasa hukum kami dalam closing statemennya. Hakim MK bukan hanya mempertanggungjawabkannya kepada rakyat Indonesia, tapi juga di hari akhir," kata dia.

Sebelumnya dalam sidang Jumat, 21 Juni 2019, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mencecar saksi yang dihadirkan pihak Jokowi-Ma''ruf, Anas Nashikin. Nasrullah mengkronfontir keterangan Anas dengan keterangan saksi pihaknya sebelumnya, Hairul Anas Suaidi.

Kepada Anas, Nasrullah menanyakan apakah betul Hasto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung ihwal kalimat radikal, Islam ekstrem, pro-khilafah, anti-Pancasila, anti-kebhinekaan. "Saudara juga mendengar diksi-diksi itu, narasi-narasi seperti itu dalam acara ToT itu?" tanya Nasrullah.

Anas mengatakan, konteks ucapan Hasto itu ialah memberikan contoh tentang kondisi yang berkembang saat ini. "Yang saya pahami dalam konteks memberikan contoh apa yang hari ini sedang berkembang di masyarakat," kata Anas. (imd/tempo)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda