BPK Temukan Rp 71,78 Miliyar Dana ABPN Mengalir ke Rekening Pejabat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
(Foto: ilustrasi/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi pejabat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada 5 Kementerian atau Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.
Menurut BPK ke lima menteri tersebut yaitu Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Kemudian, Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.
Dana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.
Lalu, dana kelola disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167.
Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyimpan uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003.
Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Terakhir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.
Jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Jika dikalkulasikan, dari 5 kementerian atau lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
BPK menilai permasalahan pengelolaan dana tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Sebab, saldo kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas. Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan kas.
"Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam laporannya melansir dari kompas.tv, Sabtu (18/7/2020).
Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
a. Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.
b. Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan
c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas. (MS)