kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPK Temukan Dokumen Debitur KUR Bank Mandiri Tidak Sesuai Ketentuan

BPK Temukan Dokumen Debitur KUR Bank Mandiri Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 23 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Bank Mandiri Ilustrasi, Foto: Republika/Prayogi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengaku sedang mengidentifikasi pegawai-pegawai yang akan diberikan sanksi pembinaan terkait penyaluran kredit usaha rakyat yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen paparan Bank Mandiri kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, BPK menemukan adanya dokumen debitur kredit usaha rakyat (KUR) Bank Mandiri yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, analisis data calon debitur dalam rangka pemberian KUR pada Bank Mandiri juga dinilai belum memadai.

BPK juga menemukan adanya pengelolaan agunan atas fasilitas KUR kecil belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, monitoring dan pembinaan kredit bermasalah atas penyaluran KUR di Bank Mandiri belum memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan bank agar memberikan sanksi/pembinaan kepada pegawai terkai sesuai dengan ketentuan internal perseroan. Mandiri pun mengaku masih dalam proses identifikasi pegawai yang akan diberikan sanksi dengan target 31 Desember 2020.

Bank Mandiri juga dinilai menyalurkan KUR kecil melebihi akumulasi plafon kepada minimal tujuh debitur dengan baki debet Rp1,25 miliar per 31 Desember 2019.

Atas pemeriksaan tersebut, selain diminta memberikan sanksi ke pegawai, bank juga direkomendasikan untuk melakukan pengembangan LOS Micro untuk memitigasi penyaluran melebihi akumulasi plafon per debitur di internal Bank melalui perbaikan proses entry data.

"Bank telah selesai menambahkan Fungsi Kontrol limit pada LOS Micro," tulis perseroan dalam paparan tersebut.

Bank Mandiri juga ditemukan menyalurkan KUR dengan jangka waktu melebihi ketentuan. Setidaknya, terdapat 99 debitur KUR kecil dalam portfolio KUR Bank Mandiri dengan jangka waktu kredit melebihi ketentuan.

BPK merekomendasikan bank agar melakukan refreshment untuk meningkatkan pemahaman terkait policy KUR khususnya maksimal jangka waktu kepada unit terkait. Bank juga direkomendasikan agar mengembangkan pengendalian melalui sistem sehingga jangka waktu KUR sesuai ketentuan serta memberikan sanksi kepada pegawai.

Bank Mandiri mengaku telah melakukan refreshment ke all region pada 25 September 2020. Saat ini, Bank juga sedang melakukan pengembangan sistem dan sanksi pembinaan ke pegawai yang sedang dalam proses.

Terkait subsidi bunga, bank mandiri juga dinilai belum optimal menagani perhitungan tagihan kepada kementerian koperasi dan UKM. Terdapat debitur KUR Bank Mandiri per 31 Desember 2019 yang tidak ditagihkan pembayaran subsidi bunga kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) selaku kuasa penggunan anggaran (KPA). 

Bank Mandiri pun mengaku telah melakukan koordinasi dengan KUKM selaku KPA, per posisi Juli 2020 Bank berhasil menagihkan 98,66% dari total tagihan. Selanjutnya koordinasi dilakukan secara bulanan [Bisnis.com]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda