Beranda / Berita / Nasional / BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Skema Baru Santunan dan Manfaat Untuk TKI

BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Skema Baru Santunan dan Manfaat Untuk TKI

Selasa, 18 Desember 2018 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Skema Baru Santunan dan Manfaat Untuk TKI. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu


DIALEKSIS.COM | Perlindungan kepada pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2017 telah diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya perlindungan ini dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial.

Saat ini, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib sebelum seseorang memutuskan untuk menjadi pekerja migran.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya dalam momentum peringatan pekerja migran yang diperingati di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat pihaknya memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada para pekerja migran baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah pernah ditempatkan di Luar Negeri.

"Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin menyapa langsung para saudara-saudara kita yang memiliki peran begitu besar dalam kontribusinya di pembangunan nasional, dengan ini kami dapat paham betul apa-apa yang perlu ditingkatkan atau dibenahi dalam program perlindungan pekerja migran yang BPJS Ketenagakerjaan jalani setelah setahun lebih ini," kata dia saat ditemui di lokasi, Selasa (18/12).

Dia mengungkapkan sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017 jumlah pekerja migran yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 349,7 ribu orang.

"Belum banyak memang dibanding dengan jumlah pekerja migran. Karena BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak 1 Agustus 2017. Jadi baru tahun lalu dan sekarang sudah ada 350 ribu orang," ujarnya.

Agus menambahkan, setelah menjalankan program perlindung pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran ini, mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang terus kali lakukan evaluasi.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 ini menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

"Kalau pekerja migran Indonesia ini meninggal dan memiliki anak, dua anaknya akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk sekolah, jadi mendapatkan bea siswa dua anak sampai lulus sarjana atau sampai usia 23 tahun. Santunan PHK dan gagal penempatan Rp 7.500.000 . Jadi dengan kata lain bahwa manfaat yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia ini ada peningkatan dan ini sudah dituangkan di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," ungkapnya.

Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada pekerja migran melalui pelatihan vokasi agar pekerja migran dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.

Seperti diketahui, masa perlindungan pekerja migran akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini, pekerja migra terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis. Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah,pekerja migran juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program JHT.

"Melalui peringatan hari pekerja migran internasional ini kami tetap berupaya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, khususnya bagi para pekerja migran yang jauh dari kampung halaman, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para pekerja migran sudah menjadi keharusan bagi kami, hal tersebut memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan peningkatan agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutupnya. merdeka.com



Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda