BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Covid-19 Seluruh Peserta Usai Pandemi Dicabut
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 di fase endemi ini tidak terbatas bagi golongan tertentu.
Menurutnya, bukan hanya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pihaknya juga akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang memang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini lantaran Covid-19 memang menjadi salah satu jenis penyakit yang biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun, Ghufron menyebut bahwa kebijakan itu mulai diberlakukan setelah pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 pasca pencabutan status pandemi di Indonesia.
“Tidak [hanya untuk PBI saja], tetapi untuk seluruh warga bangsa yang merupakan peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya dalam dalam diskusi bertajuk ‘Resmi, Covid-19 menjadi endemi’ pada Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan itu memastikan bahwa tidak ada perbedaan alur pelayanan bagi pasien Covid-19 dengan pasien lainnya.
Sama seperti alur pelayanan biasanya, pasien yang mengalami gejala Covid-19 dapat memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I terlebih dahulu. Kemudian, apabila gejala menunjukkan diagnosis Covid-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit (RS), maka pasien akan dirujuk ke RS penanganan Covid-19.
Menurut Ghufron, tarif penanganan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis yang dilaporkan oleh Faskes tingkat I ataupun RS.
“Kalau dia memang menderita Covid-19 yang enggak apa-apa, nanti diagnosisnya apa yang utama, di situ sudah ada tarifnya itu, jadi untuk seluruhnya yang menjadi anggota BPJS kami siap untuk membayar," ucapnya.