Beranda / Berita / Nasional / Bolos Kerja Hari Pertama, Mendagri Potong Tunjangan Kinerja ASN 15 Persen

Bolos Kerja Hari Pertama, Mendagri Potong Tunjangan Kinerja ASN 15 Persen

Selasa, 11 Juni 2019 22:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto:Moh. Nadlir/Kom


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan sebanyak 211 aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri sebagian adalah lulusan IPDN. Ia menyatakan akan memberi hukuman skors selama tiga hari kepada seluruh abdi negara tersebut.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), dan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) dari 4.000 lebih jumlah staf kami masih mengecewakan dalam hal disiplin," katanya, Selasa (11/6).

Tjahjo mengatakan lebih dari setengah ASN yang mangkir tersebut justru lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan Kemendagri. Oleh sebab itu, ia menyampaikan sanksi bagi ASN yang berasal dari IPDN akan lebih berat ketimbang ASN lainnya.

"Itu menunjukkan wajah disiplin kami masih belum puas menikmati cuti 12 hari (dalam satu tahun), masih belum puas menerima Tunjangan Hari Raya (THR), masih belum puas menikmati gaji ke-14, dan masih belum puas menikmati tunjangan kinerja," tuturnya.

Selain hukuman skors, ia menuturkan akan memotong tunjangan kinerja dari bagi ASN yang mangkir pada hari pertama tersebut sebesar 15 persen. Ia juga akan memberikan peringatan tertulis kepada para ASN tersebut sekaligus menjadi catatan dalam arsip biro kepegawaian.

Catatan itu akan menjadi pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan penugasan bagi ASN tersebut.

"Kemarin kami laporkan kepada Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang sudah memberikan teguran sanksi dan aturan-aturan berkaitan disiplin ASN," katanya.

Selanjutnya ia akan menyerahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) masing-masing untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bgai ASN tersebut.(CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda