kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bocah Tewas Dipukuli Brimob di Kampung Bali Hoax

Bocah Tewas Dipukuli Brimob di Kampung Bali Hoax

Sabtu, 25 Mei 2019 16:52 WIB

Font: Ukuran: - +

 

Polri memastikan korban meninggal dunia yang tertempel pada video pemukulan Brimob di Kampung Bali, Jakpus, adalah hoax. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi memastikan tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah kabar tidak benar alias hoax. Informasi tersebut viral di tengah masyarakat melalui video yang tersebar di medsos. Kepolisian saat ini sedang menyelidiki pihak yang menyebarkan video tersebut. Menurut aparat penegak hukum, hoax tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoax tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoax. Akan kami tindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti yang dilansir dari detik.com. 

Pada kesempatan yang lain, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh di lokasi dekat masjid Al Huda oleh Brimob, dan si perusuh masih hidup. Kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter adalah tidak benar alias hoax.

"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Andri Bibir, korban pemukulan Brimob yang beredar pada video yang viral

Dedi menjelaskan pelaku hoax dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoax ini menimbulkan kegaduhan," tandas Dedi.(detik)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda