“Melalui aplikasi SIBONAS, setiap penumpang harus melakukan scan barcode di stiker yang telah terpasang di angkutan kota yang dinaiki. Melalui scan itu, penumpang akan diberikan subsidi Rp 1.500 sehingga cukup membayar dengan tarif lama yaitu Rp 5.000,” ungkapnya.
Sedangkan, subsidi Rp1.500 yang diberikan masuk menjadi tagihan angkutan yang disalurkan melalui perusahaan. Bahkan, bilang Iswar, Dishub Kota Medan juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan yang ada lewat pendampingan oleh Kejari Medan. [CNBCIndonesia]