Beranda / Berita / Nasional / BNPT Buka Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028

BNPT Buka Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Hingga 2028

Selasa, 26 November 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Imam Margono. [Foto: Humas BNPT]


DIALEKSIS.COM | Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali membuka layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 PUU-XXI/2023, yang memberikan hak kepada korban terorisme masa lalu untuk memperoleh penetapan resmi.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Imam Margono, menyatakan bahwa layanan ini ditujukan untuk para korban yang belum memiliki surat penetapan atau yang hak-haknya belum terpenuhi. 

"Kami ingin memastikan korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan pengakuan dapat segera memperoleh hak-hak mereka," ujar Imam dalam keterangannya di Bogor, Senin (25/11/2024).

Pemohon yang ingin mengajukan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu dapat mengakses informasi lebih lanjut serta melakukan pendaftaran melalui situs resmi BNPT di www.bnpt.go.id. Selain itu, pemohon juga dapat mengikuti prosedur permohonan melalui media sosial BNPT atau menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui WhatsApp di nomor 0811-1726-699.

Layanan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur tentang hak-hak korban terorisme. Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu ini menjadi syarat utama bagi korban untuk mendapatkan hak pemulihan.

"Layanan ini akan berlangsung hingga 8 Juni 2028, kami memberikan waktu yang cukup bagi korban untuk melengkapi persyaratan. BNPT mengimbau para korban terorisme masa lalu untuk segera mengajukan permohonan agar hak-haknya dapat diakui dan dipenuhi," jelas Imam.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BNPT atau hubungi kontak yang tersedia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengakuan resmi atas status sebagai korban terorisme dan hak-hak yang seharusnya diterima. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda