BNN Temukan Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 4 hektare ladang ganja di Desa Luthu Dayah Krueng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Sebanyak 38.000 batang pohon ganja seberat 2,26 ton berhasil ditebas oleh tim gabungan yang berjumlah 108 personel, Rabu (11/3/2020).
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil penyelidikan tim BNN terhadap adanya dugaan penanaman Ganja di sekitar Desa Luthu. Tim menemukan 3 (tiga) lokasi ladang ganja yang terdapat di kawasan hutan lindung pada ketinggian 993 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 70 derajat.
Ladang Ganja Seluas 4 Ha tersebut ditempuh selama 1,5 jam dari kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tak berhenti sampai disitu, untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama 3 jam. Medan yang cukup berat ditambah dengan kondisi cuaca yang kerap dilanda hujan, membuat petugas kesulitan dalam melakukan pendakian.
Namun, hal ini tidak menyurutkan niat untuk meluluhlantahkan tanaman berbahaya yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Petugas yang sudah berada di lokasi ladang dengan gigih mencabuti tanaman ganja dengan ukuran yang bervariatif antara 20 cm hingga 1 meter tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas.
Direktur Narkotika BNN, Victor Lasut, menjelaskan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus 250 kg ganja yg berhasil diungkap beberapa pekan lalu di Pluit.
“Kita melakukan pengembangan sampai ke hulu, yakni dengan lokasi ini sesuai dengan hasil pemeriksaan”, ujarnya.
Ia juga menambahkan alasan sulitnya menemukan pelaku penanaman dan pemberantasan ganja karena penanaman tanaman ganja dilakukan pada lokasi-lokasi yang tersembunyi, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menemukannya.
Terdapat fakta yang tidak dapat kita kesampingkan, bahwa wilayah Indonesia sangat luas, perbandingan antara petugas dengan luasan wilayah yang perlu dimonitor masih belum seimbang, hal ini juga menjadi salah satu tantangan bagi Badan Narkotika Nasional dalam memberantas kultivasi tanaman ganja.
Tak dapat dipungkiri, berladang ganja masih menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian besar petani di Aceh. Namun, meskipun demikian hingga saat ini BNN tetap gencar melakukan sosialisasi dan pemberdayaan para petani ganja tersebut dengan program kerja Grand Design Alternative Development yang dilaksanakan secara bersama antara Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, BUMN dan pihak-pihak swasta di Kabupaten Aceh Besar dilakukan pada bulan Desember tahun 2019 dengan melakukan penanaman jagung dilahan seluas 30 hektar.
Dimana luas areal itu terdiri dari 5 Hektar di kawasan Lamteuba, 5 Hektar Lamteuy dan 20 Hektar di Lampakuk dan diperkirakan akan dapat dilakukan panen di bulan April tahun 2020.
Aldrin Hutabarat, Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan bahwa Strategi yang dilaksanakan adalah melakukan pemberantasan ladang ganja secara bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait.
Salah satu kerja sama yang dilaksanakan dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait adalah dalam hal pemanfaatan fasilitas serta dukungan sumber daya manusia yang telah dimiliki oleh Kementerian dan Lembaga Negara tersebut dalam mendukung pemberantasan ladang-ladang tanaman ganja.
Terkait dengan penemuan ladang ganja ini, BNN bekerja sama dengan pihak terkait akan terus melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut hingga tidak ada lagi ganja di kota Serambi Mekah ini.
Pengejaran dan penindakan terhadap siapa saja yang menanam, memproduksi, dan mengedarkan ganja juga akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Indonesia. (rls)