kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BLT UMKM Rp 1,2 juta, Berikut Cara Dan Syaratnya

BLT UMKM Rp 1,2 juta, Berikut Cara Dan Syaratnya

Sabtu, 22 Mei 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar baik bagi pengusaha mikro yang terdampak Covid-19. Pemerintah akan melanjutkan program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) hingga kuartal III-2021. Kali ini penerima bantuan BLT UMKM akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta per pengusaha yang bersifat hibah atau tidak perlu dikembalikan kepada negara. Penyalurannya akan dilakukan dalam dua tahap dan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Tahap pertama pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.

"Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai daftar penerima, bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum. Anda bisa memasukkan nomor e-KTP alias NIK, mengisi kode veriifikasi, dan melanjutkan proses inquiry.

Jika Anda tidak termasuk penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Namun, jika Anda terdaftar sebagai penerima maka bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Berikut syarat mencairkan bantuan tersebut :

• Membawa buku tabungan

• Membawa Kartu ATM

• Membawa KTP

• Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa

Sementara itu, berikut syarat penerima bantuan UMKM program BPUM :

• Warga Negara Indonesia

• Memiliki KTP Elektronik

• Memiliki Usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

• Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(roy/roy)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda