kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Sudah Ditransfer ke Rekening, Silakan Cek Rekening

BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Sudah Ditransfer ke Rekening, Silakan Cek Rekening

Jum`at, 04 September 2020 10:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji Rp1,2 Juta dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengguna rekening bank swasta telah cair sejak 2 September 2020 . Pencairan dilakukan bersamaan kepada pekerja dengan rekening bank-bank negara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, tercatat 1,9 juta rekening penerima sudah menerima transfer dana baik rekening bank Himbara dan non Himbara pada 2 September 2020.

Angka penerima itu tergolong kecil dari target pemerintah pada gelombang kedua yang pencairan dana subsidi upah sebanyak 3 juta rekening.

Hal itu, kata Ida, terdapat banyak rekening peserta penerima yang tidak aktif. Oleh karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada penerima subsidi.

"Per kemarin (2 September 2020, terdapat 1,9 juta (penerima) selebihnya itu memang masih ada data yang misalnya, rekeningnya itu tidak aktif. Kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada rekan-rekan pekerja. Jadi, kami ingin menyampaikan di sini, kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif, itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk melakukan transfer ke rekening," ujar Ida, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu, terkait perlambatan penerimaan dana bagi pengguna rekening bank swasta, Ida menjelaskan bahwa, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama.

Namun ada maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran. Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari, jika rekening yang digunakan penerima Bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Sementara itu, dana subsidi gaji Rp1,2 juta baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Bank pemerintah adalah bank penyalur, bank penyalur itu disampaikan langsung kepada rekening pekerja, rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan bank swasta. Kami tidak membedakan antara rekening pemerintah dan swasta. Jadi, dari 1,9 itu saya rasa banyak juga yang penerimanya bank bank swasta," kata Ida.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno menyebut, pada prinsipnya pemerintah telah menyalurkan anggaran subsidi upah kepada bank-bank milik negara. Dari sini sejumlah bank pelat merah akan melakukan transfer secara langsung kepada penerima yang menggunakan rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara, bagi pengguna rekening bank non Himbara, dana di transfer dulu kepada bank swasta, baru kemudian disalurkan kepada sebagian penerima.

Bahkan, kata dia, jika ada terjadi keterlambatan penyaluran itu disebabkan oleh rekening penerima yang diidentifikasi tidak aktif atau memiliki dua rekening dari bank yang berbeda.

"Secara akumulasi data, apabila datanya sudah benar tentunya sudah menerima subsidi, apabila sudah ditemukan ada dua rekening, kami akan membuat validasi dan kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk didata selesaikan," ujarnya [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda