BLT Subsidi Gaji Agustus Cair, Berikut Syaratnya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Aturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp3,5 juta.
Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan subsidi gaji akan dicairkan pada Agustus 2021. Namun, dia tidak memberikan kepastian tanggal berapa penyaluran akan dimulai.
"Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran (Kementerian Keuangan). Semoga bisa kami segerakan," jelas Anwar.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan data itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (CNN Ind)