kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BLT Dana Desa untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan Lain

BLT Dana Desa untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan Lain

Selasa, 28 April 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. [Foto: dok. Tempo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan langsung tunai atau BLT dana desa adalah seseorang yang belum menerima bantuan dari jaring pengaman sosial lainnya.

"Kebijakan pemerintah terkait dengan bansos tunai dan BLT Dana Desa itu adalah kebijakan yang sasarannya sama, sama-sama miskin tapi tidak boleh overlapping," kata Abdul Halim dalam pertemuan virtual, Senin (27/4/2020).

Dia menyebutkan, jenis-jenis bantuan jaring pengaman sosial lainnya adalah Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, serta bansos tunai di bawah naungan Kementerian Sosial, yang dananya langsung dari pemerintah pusat. Ada juga, kata dia, di Jabodetabek ini adalah bantuan presiden untuk dampak Covid-19 dalam bentuk sembako dan ditambah Kartu Prakerja.

"Semua hal ini diupayakan sedemikian rupa tidak tumpang tindih, itulah makanya pendataan perlu dilakukan secara simultan dan alhamdulillah dari desa-desa yang sudah salur sudah sangat paham dengan pendataan ini," ujar Abdul Halim.

Abdul juga mengatakan bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan dengan berbasis zonasi. Sehingga, jumlah peserta tidak terlalu banyak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan protokol kesehatan sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

Terkait pendataan orang miskin, Kementerian menyerahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional.

Sampai dengan Senin (27/4/2020), Abdul mengatakan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sudah dilakukan di 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten. Menurut dia, pencairan bantuan sosial dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing. "Ada yang non tunai dan ada yang tunai karena situasi dan kondisi daerahnya," kata dia. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda