Beranda / Berita / Nasional / Bimtek 503 Jaksa, Bawaslu: Ada Lima Tantangan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Bimtek 503 Jaksa, Bawaslu: Ada Lima Tantangan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 02 Februari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Puadi (depan kiri menggunakan batik warna merah) saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/2/2023). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menyampaikan tantangan dalam penanganan tindak pidana sesuai UU Pemilu maupun UU Pemilihan (pilkada). Menurutnya, setidaknya ada lima tantangan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

"Pertama, menghadapi ketentuan perundang-undangan yang sama, yang tidak dilakukan perubahan, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 berserta perubahannya. Untuk itu perlu dilakukan diskusi lebih dini dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan. Kesamaan pemahaman tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Gakkumdu seluruh Indonesia," katanya saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan, Rabu (1/2/2023/ di Surabaya.

Tantangan kedua, sambung dia, adanya perbedaan norma dalam kedua UU tersebut menimbulkan perbedaan penanganan. 

"Hal ini tentu membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Puadi melanjutkan tantangan ketiga mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu dalam pemilu dan pemilihan pun diatur berbeda. Akan tetapi, dirinya meyakinkan, demi efektifitas, maka masa kerja Gakkumdu pemilu dilanjutkan untuk juga pemilihan.

"Tantangan keempat memperkuat koordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu. Dan tantangan kelima, mendorong penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil kerja-kerja Gakkumdu," terangnya kepada kepada 503 jaksa yang mengikuti bimtek ini.

Anggota Bawaslu kelahiran Bekasi ini menyatakan, tantangan penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan berasal dari beberapa masalah. Permasalahan penanganan yang dia maksud antara lain, masih terdapat norma-norma dalam UU Pemilu maupun UU Pemilihan yang menimbulkan perbedaan penafsiran.

Masalah kedua, ada batasan waktu penanganan yang singkat, khususnya dalam UU Pemilihan. Ketiga, sulitnya menyatukan pendapat dalam Gakkumdu. Pemahaman yang sama adalah langkah awal penegakan hukum. 

"Bawaslu, Kepolisian, dan Jaksa harus memiliki cara pandang yang sama saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu/pemilihan. Jika tidak, maka ketentuan pidana tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," terang peraih Penghargaan Jakarta Youth Award pada tahun 2018 ini.

Masalah terakhir, lanjut Puadi, sumber daya manusia yang terbatas dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi bagian dari Gakkumdu. 

"Belum lagi hambatan geografis. Masalah SDM dan Geografis membutuhkan pendekatan khusus untuk menemukan solusi penegakan hukum pemilu. Selain itu, kemungkinan intervensi politik berpotensi menjadi masalah dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan," 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda