Bila Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Besar-besaran 1 November
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi [Dok. TEMPO/Dasril Roszandi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020, jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
UU tersebut diperkirakan akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober. Buruh tidak langsung mendemo di hari setelahnya mengingat ada libur panjang.
"Maka 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melansir Kompas, Sabtu (24/10/2020).
Said memastikan, aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional dan berlangsung damai.
Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditanda tangani dan memiliki nomor," ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai kapan kita aksi? Aksi-aksi itu sampai kita menang. dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," pungkasnya.
- Kepala BKPM: 153 Perusahan Diklaim Siap Masuk RI Gara-gara Omnibus Law
- Pertanyakan Hak Konstitusional Perempuan di UU Cipta Kerja, Himapol UIN Ar-Raniry Gelar Webinar
- Deklarasi Damai Dikumandangkan Polres Lhokseumawe Terkait Aksi Anarkisme UU Cipta Kerja
- Viral, Jokowi Cuit Dukungan Bank Dunia Terhadap Omnibus Law