BI dan Bank Nasional Luncurkan Bersama Kartu Debit GPN
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. (CNN)
Dialeksis.com, Jakarta - Bank Indonesia hari ini melakukan peluncuran bersama kartu debet berlogo Gerbang Pembayaran Nasional untuk seluruh perbankan nasional. Peluncuran bersama ini menjadi simbol implementasi dari pembaruan sistem pembayaran di Indonesia yang lebih terkoneksi dan terinteropabilitas.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, dengan peluncuran ini fragmentasi sistem pembayaran antar bank telah berakhir, sehingga sistem pembayaran telah menjadi efisien, cepat, dan murah.
"Ini menjadi momentum penting dari implementasi blue print sistem pembayaran Indonesia yang diharapkan bisa terkoneksi. Ini menjadi simbol sistem pembayaran yang terkoneksi, teroperabilitas antar sistem pembayaran," ujar Agus saat peluncuran bersama Kartu GPN, di Gedung BI, Kamis 3 Mei 2018.
Menurutnya, dengan tidak laginya sistem pembayaran yang terfragmentasi tersebut, maka perbankan bisa melakukan penghematan hingga Rp1,3 triliun per tahun untuk investasi infrastruktur maupun teknologinya. Karena tidak lagi perlu bersaing dari segi pengadaan ATM maupun EDC.
"Dengan terkoneksinya dan teroperabilitasnya sistem pembayaran itu, maka bank tidak perlu lagi kompetisi dalam menyediakan infrastruktur sehingga bisa fokus peningkatan kualitas layanan terhadap konsumen maupun masyarakat," tegasnya.
Hingga kini, kata dia, dari 100 lembaga penyelenggara sistem keuangan yang ada di Indonesia, 98 lembaga sudah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan penerbitan kartu debet berlogo GPN tersebut sehingga penerapannya sudah dirasa maksimal dan aman.
Karenanya dia berharap, dengan momentum peluncuran bersama ini, semua pihak diharapkannya terus mendukung berjalannya sistem pembayaran melalui GPN tersebut, baik bagi industri perbankan, pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri.
"Kami ingin tambahkan mohon diterima pesan GPN tidak dapat ditunda lagi. Mohon semua institusi dukung ini. Mohon didukung. Kalau kita bangun GPN, kita tidak bermaksud proteksionisme untuk kepentingan nasional saja. Prinsipel asing juga kita tetap sambut," ujarnya. (Viva)