Berpotensi Pidana, Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Sebar Konten Negatif di Medsos
Font: Ukuran: - +
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial (medsos). Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.
"Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya. [*]
- Polisi Dalami Soal Aset Firli Bahuri Tak Terdaftar di LHKPN
- Selama Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polda Bali "Take Down" Konten Negatif
- Irjen Kemenag Tak Datang Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Praktisi Hukum: Terkena Ancaman Pidana
- Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi