Beranda / Berita / Nasional / Beredar Kabar Data Registrasi Bocor, Kominfo: Itu Penyalahgunaan NIK

Beredar Kabar Data Registrasi Bocor, Kominfo: Itu Penyalahgunaan NIK

Selasa, 06 Maret 2018 15:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkonfirmasi adanya kabar penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi kartu prabayar.

Terkait informasi yang beredar bahwa ada NIK dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor, Kominfo membenarkan adanya kejadian tersebut. Akan tetapi hal ini adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan terdapat laporan masyarakat yang menyangkut pendaftaran nomor dalam jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.

Disampaikannya, telah dilakukan pendalaman apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tak bertanggungjawab dengan berbagai modus, mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3).

Noor menambahkan, tindakan tersebut sebuah penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi yang melanggar hukum. Kejadian ini juga membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan penelusuran lebih lanjut.

Sejak awal, Kominfo telah mengantisipasi apabila ada kejadian seperti ini, di mana operator seluler menyediakan fasilitas fitur check bagi masyarakat yang ingin mengetahui data NIK dan nomor KK mereka digunakan di nomor apa saja yang mengatasnamakan miliknya.

Jika menemukan hal demikian, Kominfo mengimbau agar pelanggan seluler yang dimaksud menghubungi gerai operator yang bersangkutan.

Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang.

"Jangan sampai dicatat, difoto, difotocopy kecuali kepada gerai milik operator langsung," ucap Noor. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda