Berapakah Batas Usia Pensiun Bagi Anggota Polri, Berikut Ulasannya
Font: Ukuran: - +
[Foto: TEMPO/Subekti]
Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:
1. Identifikasi
2. Laboratorium forensik
3. Komunikasi elektronika
4. Sandi
5. Penjinak bahan peledak
6. Kedokteran kehakiman
7. Pawang hewan
8. Penyidikan kejahatan tertentu
9. Navigasi laut atau penerbangan. (Kompas)