kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Belasan personel Brimob Bersenjata Lengkap Disiagakan di Rumah Ferdy Sambo

Belasan personel Brimob Bersenjata Lengkap Disiagakan di Rumah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Inilah.com/Haris Muda]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 15.15 WIB.  

Tak berselang lama, para personel ini turun dari kendaraan satu per satu. Terlihat, beberapa di antaranya para personel tersebut mengenakan seragam loreng Khas Brimob. Nampak juga para personel ini dilengkapi senjata laras panjang. Setelah itu, mereka kemudian berjalan dan mendekati kediaman rumah Sambo.

Sesampai di sekitar rumah Sambo, para personel ini kemudian melakukan penjagaan. Sementara, beberapa anggota Propam Polri yang lebih dulu tiba di rumah Sambo telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo. Sebelumnya, LPSK juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah dan hari yang sama. Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.

Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J. Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda