Begini Kronologi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Font: Ukuran: - +
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pasuruan, Jawa Timur.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri membeberkan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pasuruan, Jawa Timur. Informasi bermula dari masyarakat kepada tim penyelidik tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan.
"Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam keterangan tertulis Kamis (13/7/2023).
Hersadwi mengatakan truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali. Dengan modus mengganti pelat momor polisi dan barcode truk.
"Agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Hersadwi mengatakan masing masing truk itu bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter.
"Hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ungkap Hersadwi.
Hersadwi menyebut tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim) juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan. Bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Dari informasi itu, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan," ujar Hersadwi.
Hersadwi menuturkan modus operandi para tersangka bukan hanya mengganti barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang. Melainkan juga, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.
"Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya," tutur Hersadwi.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial Haji AW, BFP dan S. Tersangka AW adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan, dan tersangka S merupakan warga Malang.
Tempat kejadian perkara (TKP) ada tiga. Yakni gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kantor perusahaan transportasi PT MCN Jalan Kom Yos Sudarso, dan gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN.
Ketiga tersangka menjalankan operasi ini sejak 2016. Para tersangka mengaku membeli solar 1 liter non subsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu. Keuntungan per/liter Rp2.200. Dalam satu bulan rata-rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang Menjadi UU Juncto Pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar," tegas Hersadwi.
- Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri ESDM Jad Saksi Penandatanganan KKS Migas WK ONWA-Meulaboh dan OSWA-Singkil
- Pj Gubernur Bersama Ketua DPRA Bertemu Seskab, Bahas Perkembangan Aceh
- Pj Gubernur Aceh Laporkan Pertanggungjawaban Triwulan II kepada Mendagri
- Achmad Marzuki Terima Penghargaan BAZNAS Kategori Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat