kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Begini Jawaban Polri Karena Tak Ungkap Hasil Uji Kejujuran Ferdy Sambo

Begini Jawaban Polri Karena Tak Ungkap Hasil Uji Kejujuran Ferdy Sambo

Jum`at, 09 September 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. [Dok. Antara/Asprilla Dwi Adha]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani uji kejujuran menggunakan lie detector atau poliograf dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya tak bisa mengungkap hasil tes Ferdy Sambo kepada publik lantaran hasil pemeriksaan tersebut bersifat pro justitia.

"Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan pihaknya telah selesai melakukan uji kejujuran terhadap Sambo semalam.

"Info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 (Kamis malam)," ujarnya.

Menurutnya, tes poligraf terhadap Sambo bisa kembali dilakukan jika dirasa hasil tes pertama belum cukup.

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," jelasnya.

Tes kejujuran Ferdy Sambo dilakukan oleh penyidik Timsus di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda