kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Begini Cara Komplotan Menipu Gojek

Begini Cara Komplotan Menipu Gojek

Jum`at, 28 Februari 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polisi memperlihatkan tersangka baru dan ribuan kartu seluler perdana yang dipakai untuk kejahatan dalam kasus order fiktif Gojek di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat (28/2/2020). (Foto: VIVAnews)


DIALEKSIS.COM | Jawa Timur - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus order fiktif Gojek, yaitu NS bin MH (27 tahun), warga Singosari, Kota Malang.

Ia diketahui sebagai pemasok ribuan kartu seluler atau sim card perdana yang sudah teregistrasi kepada tersangka MZ bin MF (35), yang dengan sim card itu membuat akun driver, restoran, dan customer palsu untuk meraih poin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, tersangka NS ternyata hanya kaki tangan saja. Sebab, ia memperoleh ribuan kartu seluler langsung pakai itu dari seseorang berinisial MH di Semarang, Jawa Tengah.

"Kami telusuri terus soal sim card itu dari mana asalnya," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 28 Februari 2020. 

Ia menuturkan, penggunaan ribuan kartu seluler perdana yang sudah aktif itu jadi perhatian serius penyidik karena berpotensi dipakai untuk kejahatan lain, tidak hanya penipuan aplikasi Gojek seperti dilakukan tersangka MZ. "Hoax-hoax saat Pilpres beberapa waktu lalu sangat mungkin terjadi karena adanya sim card aktif seperti ini," kata Pitra.

Wajar penyidik menelisik betul. Sebab, sesuai aturan, setiap satu dokumen identitas seseorang (KTP dan KK) hanya bisa dibuat untuk pendaftaran paling banyak tiga kartu seluler saja. Sementara barang bukti sim card perdana aktif yang diamankan penyidik sedikitnya berjumlah 8.885 keping.

Lantas dari mana tersangka memperoleh data identitas untuk dibuat mendaftarkan dan mengaktifkan ribuan kartu seluler perdana bermerek Axis itu? Pitra mengaku masih mendalaminya. Hal yang pasti, tersangka mengaktivasi ribuan kartu selulernya dengan data identitas orang lain dan peralatan tertentu. "Kami masih dalami," ucapnya. 

Sementara itu, staf ahli bidang hukum dari Kementerian Kominfo, Hendri Subiakto, menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, satu identitas dibolehkan dipakai untuk mendaftarkan lebih dari tiga kartu seluler untuk kepentingan tertentu yang tidak melanggar, namun harus melalui prosedur tertentu.

"Kalau kasus ini kan banyak, saya tidak tahu bagaimana caranya pelaku mengaktifkan ribuan sim card ini," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda