kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Begini Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Begini Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Jum`at, 08 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok.siedoo.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bantuan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu program prioritas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tahun 2021.  

Melanjutkan Merdeka Belajar, program pembiayaan pendidikan akan menyasar lima lingkup, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, KIP Sekolah, tunjangan profesi guru, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan, serta pembinaan SILN dan bantuan pemerintah.

Bantuan pembiayaan pendidikan melalui KIP Sekolah yang akan menyasar 17,9 juta siswa. Nadiem mengatakan, semua kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2021 dan juga tahun sebelumnya berujung pada upaya menghadirkan transformasi yang bermakna dan membawa bangsa ini kepada kemajuan.

"Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, Selasa (5/1/2020).

Besaran dana KIP Sekolah Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun). Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

KIP ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Pada tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

• Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

• Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

• Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Berikut langkah untuk mengetahui apakah siswa merupakan penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Masukan NISN.

3. Masukkan tanggal lahir.

4. Masukkan nama ibu kandung.

5. Klik cari.

Cara dapatkan Kartu Indonesia Pintar Dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

Informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan dapat diakses melalui laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/ (Kompas.com).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda