Beranda / Berita / Nasional / Begini Cara Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Begini Cara Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Senin, 24 Februari 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara kontinyu berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai aksi nyata mulai dari penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, pemusnahan rokok ilegal, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, berbagai aksi nyata telah dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah untuk memberantas rokok ilegal.

Ia mengungkapkan bahwa kali ini setidaknya ada empat kantor Bea Cukai yang sudah melakukan aksi tersebut.

Pada Rabu (12/2/2020), Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal, dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan rook ilegal, pita cukai palsu, dan alat pemanas.

Selain itu, pada Jumat (14/2), Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyegel 190 ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah minibus.

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berhasil diringkus. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut. Pada Rabu (19/02), Bea Cukai Jambi memusnahkan 420.580 batang rokok ilegal.

“Diperkirakan total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 210.290.000 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 155.613.800,” kata Syarif, Jumat (21/2).

Selain melakukan pengawasan dan penindakan secara mandiri, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan pengawasan. Pada Rabu (19/1), Bea Cukai Madiun mengadakan kunjungan ke Polres Kota Madiun untuk mempererat sinergi.

Langkah ini diambil mengingat semakin bertambahnya tempat hiburan malam di wilayah Madiun Raya pada sisi lain juga berpotensi sebagai tempat beredarnya arak atau minuman keras yang tergolong sebagai barang kena cukai dan perlu diteliti legalitasnya dalam hal legalitas produksinya maupun pelunasan pungutan cukainya.

Sehingga pembinaannya akan lebih efektif jika pengusaha tempat hiburan malam tersebut memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk NPPBKC.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda