Bawaslu Optimistis Penetapan Hasil Pemilu Sesuai Target
Font: Ukuran: - +
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) berdiskusi dengan dua anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja saat proses rekapitulasi suara untuk provinsi Jawa Barat di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)/Foto: Abdul Hamid
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasca Penetapan rekapitulasi suara nasional provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berjalan lancar, Ketua Bawaslu optimistis penetapan hasil pemilu selesai sesuai target. Pasalnya, penetapan rekapitulasi sudah mencapai 27 provinsi, sehingga tersisa tujuh provinsi lagi.
Proses penetapan rekapitulasi suara untuk Jabar sendiri dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut Abhan, Jabar merupakan provinsi dengan suara terbanyak dengan sebelas daerah pemilihan (dapil)."Evaluasi hari ini, Jabar dapil besar dengan jumlah sebelas dapil, jam segini sudah selesai. Artinya lancar," katanya di sela penetapan rekapitulasi suara Jabar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019) sore.
Perlu diketahui, sampai saat ini sudah 27 provinsi yang sudah melakukan penetapan rekapitulasi hasil suara. Hari ini sedianya dijadwalkan rekapitulasi suara untuk provinsi Sulsel, namun ditunda lantaran belum ada kabar kedatangan KPU Sulsel di kantor KPU.Alhasil, proses rekapitulasinya ditunda besok dan tercatat tersisa tujuh provinsi lagi, yaitu: Sulsel, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Riau, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Abhan pun yakin penetapan hasil pemilu bisa tepat waktu sesuai target, pada 22 Mei 2019. "Mudah-mudahan yang lain juga lancar ya. Optimis selesai pokoknya!," serunya.Dia menambahkan, Bawaslu bakal melakukan koordinasi dan supervisi kepada KPU dan Bawaslu tingkat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi. "Kan sekitar enam (provinsi) belum selesai. Ya kami (Bawaslu) supervisi ke provinsi untuk segera cepat koordinasi dengan KPU agar selesai di masing-masing provinsi," ungkapnya.
Selain itu, Abhan berharap setiap permasalahan dalam rekapitulasi provinsi bisa segera diselesaikan dalam rapat pleno rekapitulasi. "Kalau masih ada beberapa persyaratan belum terpenuhi, ya bisa didiskusikan lagi. Malah lebih bagus kalau sebelum tanggal 22 Mei sudah selesai," tandasnya. (Humas Bawaslu)