kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Akan Libatkan Stakeholders dalam Patroli Pengawasan di Hari Tenang

Bawaslu Akan Libatkan Stakeholders dalam Patroli Pengawasan di Hari Tenang

Senin, 08 April 2019 19:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lampung -  Tiga hari masa tenang jelang pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2019 akan dimanfaatkan Bawaslu melakukan patroli pengawasan. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, dalam patroli pengawasan di Hari tenang, Bawaslu akan libatkan stakeholders setempat.

"Bawaslu akan libatkan stakeholders setempat untuk ikut melakukan patroli pengawasan. Hari pembersihan APK dalam pesta rakyat, jadi rakyat pun harus menyaksikan," tegas Rahmat Bagja saat hadir dalam kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa di Lampung, Sabtu (06/04/2019) malam.

Rahmat Bagja juga berharap dengan dilakukannya patroli pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu ditingkat bawah dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di hari tenang.

"Hari tenang ini kan kesempatan rakyat pemilih untuk memikirkan siapa calon yang akan dipilihnya pada hari pencoblosan. Jadi, jangan sampai dinodai oleh pelanggaran politik uang atau pelanggaran lainnya," sambung dia.

Pelanggaran Pemilu di masa tenang selama tiga hari disinyalir meningkat. Menurut Rahmat Bagja hal tersebut membuat pengawas Pemilu tidak tenang di hari tenang.

"Pengawas Pemilu tidak akan tenang walau hari tenang. Patroli pengawasan dan dibarengi dengan gerakan tolak politik uang menjadi senjata Bawaslu mencegah terjadinya politik uang," kata Bagja.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut juga menginstruksikan kepada semua pengawas Pemilu seluruh Indonesia untuk melaksanakan patroli pengawasan Pemilu di hari tenang. Demi menjaga martabat hari tenang, kata Bagja, semua pengawas Pemilu harus melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan pihak Satpol PP, Polri, TNI atau stakeholders setempat.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada jajaran pengawas Pemilu kiranya membekali diri dengan membawa Id Card atau memakai Seragam Bawaslu saat bertugas di lapangan.

"Atribut atau Idcard penting untuk di bawa sebagai tanda pengenal bahwa kita pengawas Pemilu. Jangan sampai ketika menurunkan APK peserta Pemilu, tidak ada tanda pengenal, ini akan bermasalah jika ada pihak yang merasa tidak senang hati APKnya dicopot," jelas Bagja. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda