kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bareskrim Tolak Laporan Demokrat Kubu Moeldoko

Bareskrim Tolak Laporan Demokrat Kubu Moeldoko

Sabtu, 13 Maret 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Demorat kubu Moeldoko kembali datang ke Bareskrim Polri. Kali ini mereka berniat melaporkan lagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kedatangan Demokrat kubu Moeldoko ke Bareskrim bukan pertama kali. Sebelumnya, tim kuasa hukum Rusdiansyah yang mewakili Marzuki Alie datang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Kali ini, Rusdiansyah datang mewakili mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Darmizal. Rusdi akan melaporkan soal dugaan pemalsuaan akta autentik Partai Demokrat yang dilakukan AHY.

Namun, langkahnya belum mulus. Laporan itu ditolak.

“Kita melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini, teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya Undang-undang partai politik. harus dikembalikan di Mahkamah Partai, partai dengan pemalsuan akta autentik,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rusdiansyah menyebut, alasan penyidik belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) karena menilai perkara saat ini urusan internal Partai Demokrat. Penyidik juga menyarankan pelapor mengadu ke Mahkamah Partai Demokrat.

“Kita masih dikatakan untuk ke mahkamah partai karena ini Lex Specialist. Padahal tidak ada di sana. Kalau ada coba, dengan parpol mana ada tentang pemidanaan. Tidak ada kan,” ujar Rusdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menuturkan, penyidik masih memproses laporan mereka. Apakah diterima atau tidak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.

“Pengaduan kami diterima dan sedang diproses. Apakah dilanjutkan, kami serahkan ke kepolisian,” ucapnya.[Kumparan]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda