Bareskrim Polri Tangkap 31 Sindikat Judi Online
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat judi online pada Jumat, 18 Agustus pukul 02.30 wita di wilayah Bali. Dalam penggerebekan itu, Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penangkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya seperti cuan 88, jaya slot 28, Oscar 28, sera 77,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Adi juga menjelaskan peran para 31 tersangka tersebut berbeda-beda. Yakni, Administrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Website.
Selain menangkap 31 pelaku judi online, penyidik juga menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online seperti ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC di lokasi penggerebekan.
Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU. Kemudian, karyawan telemarketing juga dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
- Kecanduan Judi Online, Karyawan Gadai Aset Perusahaan Seharga Nyaris Rp100 Juta
- Polisi Tangkap Dua Youtuber Promosikan Judi Online Dikendalikan Bandar dari Thailand
- Polres Aceh Barat Diminta Berantas Judi Online dan Knalpot Brong
- Pemerintah Blokir Konten Judi, Ahli IT: Menciptakan Digital Aman untuk Masyarakat