kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bareskrim Buka Opsi Rekonstruksi Ulang Usai Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran

Bareskrim Buka Opsi Rekonstruksi Ulang Usai Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran

Rabu, 16 Desember 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. [Dok. JPNN/Ricardo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penyerangan terhadap polisi yang mengakibatkan tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab belum final. Rekonstruksi kasus masih bisa berubah.

Hal itu dapat diakomodasi saat ada temuan atau bukti baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim setelah Komnas HAM memastikan mendapatkan temuan baru. Komnas HAM juga menekankan bahwa mereka lebih dulu turun ke lapangan untuk mendalami kasus yang diduga terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, rekonstruksi yang digelar Bareskrim merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penyerangan petugas. Karena itu, rekonstruksi tersebut bukan hasil final.

”Nantinya bila ada temuan baru, bisa diakomodasi,” jelasnya.

Temuan baru itu bisa berupa penambahan keterangan informasi, saksi, atau bukti lain. Semua itu tidak menutup kemungkinan untuk diakomodasi dalam tahap rekonstruksi lanjutan.

”Yang pasti, kami dalam rekonstruksi selalu bekerja profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya.

Apalagi, dalam rekonstruksi tersebut, Bareskrim mengundang pengawas eksternal. Antara lain, Komnas HAM, Amnesty International, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas. Walau yang datang hanya Kompolnas.

”Polri tetap menghargai independensi pengawas eksternal lainnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, sesuai laporan, kasus itu merupakan penyerangan terhadap petugas. Namun, manakala ada pendapat lain, misalnya petugas yang melakukan penyerangan, Bareskrim akan menghargainya. ”Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan belum ada kesimpulan terkait kasus tersebut. Yang pasti, dalam kasus itu terdapat dugaan pelanggaran HAM. ”Itu kewenangan Komnas HAM,” jelasnya.

Dia menegaskan, muara dari kasus yang ditangani Komnas HAM adalah membuat terang kasus tersebut. Tanpa perlu adanya tim gabungan, Komnas HAM bisa berjalan sendiri. ”Kami bisa merumuskan bagaimana peristiwa terjadi, dari jarak berapa ditembak, dan sebagainya,” tuturnya. (Jawa Pos)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda