kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bank Emas Bakal Ada di Indonesia, Diawasi Langsung Oleh OJK

Bank Emas Bakal Ada di Indonesia, Diawasi Langsung Oleh OJK

Sabtu, 10 Desember 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gambar ilustrasi. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kegiatan usaha bullion atau bank emas akan diatur. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. 

Dikutip dari draft RUU PPSK versi 5.0, Jumat (9/12/2022), pada Pasal 130 draft tersebut disebutkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, perdagangan hingga penitipan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK," bunyi pasal tersebut.

Kemudian di Pasal 131 disebutkan, kegiatan usaha ini harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 131.

Pasal berikutnya dijelaskan LJK yang dapat melakukan kegiatan bank emas hingga sanksinya akan diatur di Peraturan OJK (POJK).

"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehatihatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 132 RUU tersebut.(Detikcom)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda