kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bakal Pakai Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19

Bakal Pakai Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19

Jum`at, 20 November 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Simulasi Vaksin, Sumber foto: Humas Pemprov Jabar]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) untuk pelayanan vaksinasi Covid-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan seperti ditulis Antara, mengatakan aplikasi tersebut berfungsi untuk proses registrasi, screening, hingga pemberian vaksin yang nantinya dilakukan setelah Indonesia resmi mendapatkan vaksin Covid-19.

"Menindaklanjuti kunjungan Presiden RI Joko Widodo kemarin, kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," demikian Fachmi Idris dikutip Jumat (20/11/2020).

Pcare atau Primary Care BPJS Kesehatan saat merupakan aplikasi yang saat ini digunakan untuk menyediakan akses untuk peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter.

Jadi sederhananya, aplikasi tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan faskes dalam melayani peserta yang berobat menggunakan kartu BPJS. Mereka yang ingin berobat dapat menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran, berobat hingga menerima pelayanan laboratorium.

Nantinya Fachmi mengatakan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat familiar dalam penggunaan P-Care. "Sehingga kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta dapat dipantau secara realtime."

Pcare merupakan aplikasi BPJS Kesehatan yang menyediakan akses peserta asuransi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Nah FKTP ini mempunyai peran sebagai gatekeeper yang memungkinkan petugas kesehatan dapat menangani 144 diagnosis penyakit yang diderita pasien JKN-KIS.

Namun jika FKTP merasa sudah tidak dapat menangani pasien lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Maka pasien akan mendapat penanganan yang lebih lengkap sesuai kebutuhan medisnya [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda