Bakal Calon DPD Diumumkan KPU Telah Memenuhi Syarat, Ini Rincian Datanya
Font: Ukuran: - +
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.(Foto: net)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon Dewan Pemilihan Daerah (DPD) yang telah memenuhi syarat sebanyak 700 orang di 38 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan bakal calon DPD terbanyak dengan 55 bakal calon, disusul Aceh (33 orang), Riau (29 orang), dan DKI Jakarta (26 orang).
"KPU ingin menyampaikan jumlah bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran yaitu sebanyak 700 orang yang terdiri 561 lelaki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi," kata Komisioner KPU Idham Kholik, Minggu (30/4).
Idham menyebut jumlah tersebut masih dapat berubah karena pihaknya masih melakukan verifikasi faktual di beberapa provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Riau.
Lebih lanjut, Idham menyebut keterwakilan perempuan di daftar bakal calon DPD secara nasional hanya 19,86 persen. Beberapa provinsi seperti Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat daya bahkan tidak memiliki bakal calon perempuan.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah bakal calon perempuan terbanyak terdapat di Sumatra Utara (50 persen), Kalimantan Tengah (40 persen), dan Sulawesi Utara (40 persen).
Aturan mengenai pencalonan anggota DPD tertuang dalam Peraturan KPU nomor 11/2023 sebagai perubahan kedua peraturan nomor 10/2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI.
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. [cnnindonesia]