Ari Dono Ditunjuk Plh Kapolri Hingga Pelantikan Idham Aziz
Font: Ukuran: - +
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang dilantik menjadi menteri dalam negeri. Jabatan Plh berlaku hingga pelantikan Kapolri.
"Jadi saat ini tetap, tidak ada kekosongan, mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melakukan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Penunjukan Ari Dono berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Polri Tahun 2019 Tentang Penunjukan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas Harian Kapolri. Penunjukan Ari Dono bersamaan dikeluarkannya Keppres Nomor 92 Polri Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Jokowi juga mengeluarkan surat presiden (Surpres) pengganti Kapolri. Dalam surat itu, Jokowi menunjuk Kabareskrim Komjen Idham Azis sebagai Kapolri baru menggantikan Tito.
"Beliau sudah diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik sebagai Mendagri jadi mekanismenya seperti itu," kata dia.
Dedi menegaskan penunjukan Ari Dono dan Idham Aziz merupakan hak prerogratif Presiden. Polri mendukung keputusan Jokowi.
"Jadi pengangkatan menteri, Kapolri, Panglima TNI, semuanya hak prerogatif Presiden," ucap dia.(MD)