kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Selasa, 20 Maret 2018 16:06 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus eksekusi mati Zaini Misrin menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Anis mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi sudah lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia.

"Kenapa kita aksi? Untuk memprotes Saudi yang tidak punya tata krama karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran yang dieksekusi di Saudi tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," kata Anis saat melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3).

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni dan terakhir Zaini.

Anis mengatakan, jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk buat Indonesia dalam membangun hubungan diplomatik dengan negara lain.

Apalagi, lanjut dia, saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita enggak tahu kapan eksekusi dilakukan. Namun, kalau melihat gelagatnya, eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa bagaimana mengeksekusi Ruyati, Zaini Misrin. Kami berharap ini didengarkan otoritas Saudi," ujar Anis.

Dalam kasus Zaini, Anis menilai, sejak awal perlakukan pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.

Karena tidak ada pendampingan, dia menilai, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis.

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi.

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.

Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati TKI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini.

"Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal," ujar Anis. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda