Anies Baswedan Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama Kepemimpinan 2018-2022
Font: Ukuran: - +
Foto: Republika
DIALEKSIS.COM | Nasional - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 50 objek cagar budaya selama 2018-2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di Ibu Kota.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Anies di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 8 Oktober 2022.
Menurut dia, penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai Upaya Pelestarian.
Penetapan objek menjadi cagar budaya itu telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah. Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Adapun objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih.
Selanjutnya, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Tetapkan 47 Warisan Budaya Tak Benda
Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.
Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi warisan budaya tak benda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.
Selain itu, penetapan warisan budaya tak benda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.
Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. [liputan6.com]