DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung sepenuhnya upaya para penegak hukum dalam menindak pemberantasan praktik premanisme yang menghambat dunia usaha.
Kadin Indonesia juga menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Provinsi Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (18/5/2025).
Sebagaimana diberitakan, pada 16 Mei 2025 Polda Banten menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MS dan IA (Pengurus Kadin Kota Cilegon) dan inisial RZ (Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Peristiwa terjadi pada 9 Mei 2025.
Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia.
Untuk itu, menurut Anindya Bakrie, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemerintahan Prabowo Subianto sendiri menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme dan ulah meresahkan dari kelompok masyarakat yang dapat menghambat dunia usaha. [*]