Beranda / Berita / Nasional / Andi Arief: Moeldoko Cs Gagal Daftar ke Kemenkumham

Andi Arief: Moeldoko Cs Gagal Daftar ke Kemenkumham

Kamis, 11 Maret 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief . [Dok. Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebut Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak bisa memasukkan data kepengurusan secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi Demokrat kubu Moeldoko sehingga tidak bisa mendaftar. Hal inilah, menurut Andi, yang menyebabkan Darmizal menangis saat menggelar taklimat media.

"Saat ingin mendaftarkan, dari siang sampai malam data tidak bisa di-input alias tidak bisa mendaftar," ujar Andi melansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/3/2021). Andi juga menyebut Darmizal telah menjanjikan pendaftaran ke Kemenkumham ini kepada Moeldoko.

Andi juga menyatakan ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena harus menyelesaikan sejumlah perselisihan, mulai dari pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.

Darmizal sendiri diketahui menangis saat menggelar konferensi pers, Selasa kemarin, dan ia mengaku hal ini karena merasa bersalah sudah menjadi tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono di Kongres 2015.

Beda dari Partai Berkarya

Lebih lanjut, Andi menyebut nasib Demokrat kubu Moledoko berbeda dengan Partai Berkarya hasil KLB yang bisa mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham. Dia berkata Partai Berkarya versi KLB telah disetujui oleh mahkamah partai.

Pada pertengahan tahun lalu, terjadi perselisihan di Partai Berkarya ketika Muchdi Pr mengkudeta pucuk pimpinan lewat Munaslub. Ia kemudian memperoleh SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.

Andi menyebut tidak ada gugatan ke pengadilan terhadap Partai Berkarya versi KLB setelah 90 hari Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menegaskan keabsahan partai.

"Apalagi dalam KLB, Berkarya mengganti nama partai dan beberapa identitas menjadi Partai Beringin Karya, kembali ke notaris 2016," ujarnya.

Di sisi lain, Andi juga menuding Menkopolhukam Mahfud MD melindungi Partai Demokrat kubu Moeldoko, bukan Partai Demokrat kubu AHY yang diklaimnya sah secara hukum.

"Kalau cara hukum tidak bisa dia gunakan maka cara inkonstitusional, bahkan bisa jadi dengan pembunuhan dilakukan. Moeldoko bagian dari istana, itulah mengapa kita sesalkan istana diam saja," ujar Andi.

Beda Kronologi Demokrat KLB dan Kemenkumham

Terkait pengesahan hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko, sebelumnya Ilal Ferhard mengklaim pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham pada Selasa (9/3/2021).

Dia menjelaskan tim hukum Demokrat kubu Moeldoko sudah membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan legalitas, misalnya dokumen hasil KLB, struktur kepengurusan, hingga bukti-bukti lain sebagai pelengkap.

Klaim Ilal bertolak belakang dengan pernyataan Kemenkumham. Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, pada Rabu (10/3/2021) menyatakan pihaknya belum menerima susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda