kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Alasan Keputusan Menag Batalkan Haji 2021

Alasan Keputusan Menag Batalkan Haji 2021

Minggu, 06 Juni 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnbcindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.

"Kami, pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.

Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

"Kita juga tahu kalau pandemi Covid-19 belum berlalu, Indonesia sudah terlihat bagus penanganannya, tapi belahan dunia lain kita masih menyaksikan pandemi belum bisa terkendali dengan baik. Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, dan penyelenggara haji dan umroh khusus/biro perjalanan haji, dan juga berdiskusi panjang dengan KBH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan, kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 H/2021 Masehi," papar Yaqut.

Selain itu, alasan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini menurutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi lewat akun Twitternya telah menyebutkan 11 negara yang diperbolehkan masuk Arab Saudi seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Italia, Irlandia hingga Uni Emirat Arab. Sayangnya, Indonesia masih belum masuk ke dalam daftar tersebut.

(wia)

Sumber : cnbcindonesia.com


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda