kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Alasan Keluarga Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Disebut Karena Kebanyakan Manggung

Alasan Keluarga Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Disebut Karena Kebanyakan Manggung

Minggu, 14 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. [Foto: Trans TV]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa hukum Bharada E yang baru, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak lagi menggunakan jasa Deolipa Yumara sebagai pengacara. 

Ronny mengklaim orang tua Bharada E yang menghendaki Deolipa Yumara disetop jadi kuasa hukum.

"Orang tua tidak yakin pengacara ini bisa membela RE karena terlalu banyak manggung daripada pendampingan ke RE," kata Ronny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/8/2022).

Ronny menargetkan Bharada E bisa bebas dari jerat hukum. Tahap selanjutnya, Ronny akan meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi meringankan.

"Kita memohonkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan dan saksi ahli, saksi karakter dari kami," kata Ronny.

Kepada CNNIndonesia.com sebagaimana dikutip Dialeksis.com, Deolipa mengonfirmasi pernyataan Ronny secara singkat seraya terkekeh.

"Jangan didengerin omongannya," kata Deolipa.

Sebelumnya, Deolipa curiga ketika dirinya disetop jadi pengacara Bharada E. Dia merasa ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.

Deolipa mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.

Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.

"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam. Itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," katanya.

Bharada E menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Selain Bharada E, Polri juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, serta Kuwat Maruf.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda