Beranda / Berita / Nasional / Aktivis HAM Gugat Jokowi Terkait Pengangkatan Sekda Aceh

Aktivis HAM Gugat Jokowi Terkait Pengangkatan Sekda Aceh

Jum`at, 02 Agustus 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua pengacara HAM dari YARA, Haji Embong dan Yudhistira Maulana, menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta pada 2 Agustus 2024. Foto: YARA


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua aktivis advokasi hukum dan HAM dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yuni Eko Hariatnya atau Haji Embong dan Yudhistira Maulana, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Gugatan tersebut terkait penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Aceh yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Suhaimi, kuasa hukum kedua aktivis tersebut, menjelaskan bahwa pengangkatan Bustami belum memenuhi asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Pasal 2 menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan sejumlah asas lainnya," ujar Suhaimi.

Sebelum mengajukan gugatan, kedua aktivis telah menyurati Presiden pada 5 Juni 2024, meminta pencabutan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak Presiden.

Gugatan ini mengacu pada Pasal 56 UU 30/2014, yang menyatakan bahwa keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan keputusan yang tidak sah atau dapat dibatalkan.

Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden sebagai perbuatan melanggar hukum jika tidak menerbitkan keputusan yang mengabulkan permohonan mereka. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan keputusan pencabutan atau pembatalan Keppres tersebut.

Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 266/G-TF/2024/PTUN-JKT oleh Plt Panitera Hj Romlah, SH., MH. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait tata kelola pemerintahan dan penerapan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda