Aktivis GAMARI Tagih Janji Kajati Riau
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Pekanbaru - Menindaklanjuti surat pengaduan Aktivis Presidium Pusat Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (PP GAMARI), perihal dugaan kuat ditemukannya praktek korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, yakni mulai dari simpang Mall SKA hingga simpang Pasar Pagi Arengka.
Hal itu kembali disampaikan oleh Larshen Yunus selaku Ketua GAMARI, Selasa (15/1).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru, Kehadiran Yunus dalam rangka memenuhi kesepakatan pertemuan dengan Asisten Pidana Khusus KEJATI Riau, Subekhan SH MH.
Disela-sela menunggu kehadiran Aspidsus, Ketua GAMARI itu juga mengatakan, bahwa PP GAMARI akan selalu komit dan konsisten untuk membuka tabir perjalanan kasus korupsi proyek drainase paket B tersebut.
"Prinsipnya saya kagum dengan Pak Subekhan, beliau itu apresiatif dan sosok yang begitu ramah. Beliau mendukung perjuangan PP GAMARI, meskipun tersirat adanya bahasa naratif untuk mem-Petieskan kasus ini," ungkap Yunus.
Lanjut Yunus lagi, bahwa pada saat itu tatkala dirinya akan menemui pak Subekhan, terlebih dahulu dihubungi oleh Bapak Muspidauan, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau.
"Yunus, ayo kita makan siang sama. Tapi Ntar ya, saya mau keruangan dulu, tutur Yunus, menirukan Subekhan pada saat mereka bertemu".
Dan setelah itu, akhirnya mereka bergegas pergi meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Riau, menuju Dr’s Koffie Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Di sana menurut Yunus, dia juga dikenalkan dengan Koordinator Pidsus Kejati Riau dan salah seorang Jaksa yang dalam waktu dekat juga akan dilantik menjadi KAJARI Pelalawan.
Pada pertemuan itu, seraya makan siang bersama, Subekhan hanya sedikit menjelaskan, perihal kasus yang dilaporkan PP GAMARI, selebihnya hanya diskusi dengan materi di luar konteks.
"Iya pak, benar… memang pada saat itu saya tidak diberikan penjelasan yang detail perihal kasus yang kami adukan ini. PP GAMARI sangat berharap agar penyidik Pidsus Kajati Riau dapat segera membuka tabir misteri ini" tutur Yunus.
Terakhir, di tempat yang sama, Subekhan hanya berkelakar, bahwa kasus ini sulit dilanjutkan. Kendati demikian, Aspidsus Kejati Riau itu meminta kepada PP GAMARI, agar melaporkan kembali, namun dengan bukti-bukti yang terbaru.
"Sabar Mas Yunus, Penegakan Hukum Pasti Akan Kami Lakukan, termasuk Kasus Korupsi Drainase Paket B. Sampeyan percaya saja sama kami," tutup Alumnus S1 Hukum Universitas Airlangga itu, mengakhiri pernyataan persnya. (rel)