Beranda / Berita / Nasional / Akademisi Desak Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Akademisi Desak Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Sabtu, 09 Oktober 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo memecat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar etika, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Mereka menilai pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPK menjadi pertanda buruk merosotnya etika negara.

Guru besar Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait mempertanyakan sikap Jokowi yang diam dan menarik diri ihwal penegakan etika di KPK.

"Pak Jokowi sudah dalam periode kedua, Anda nothing to lose. Kenapa nggak berbuat sesuatu yang remarkable (luar biasa) yang membuat kami tetap hormat pada Anda?" kata Ningrum dalam webinar "Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK", dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ningrum merujuk riset psikologi kognitif korupsi Kendra Dupuy dan Siri Neset dari CHR Michelsen Institute. Dalam riset itu disebutkan, organisasi yang membiarkan pelanggaran etika atau tak konsisten dalam menegakkan sanksi akan mengalami pemudaran etika atau ethical fading.

Jika pelanggaran etika dibiarkan terus-menerus, kata Ningrum, hal itu berpotensi menjadi nilai baru dalam organisasi tersebut. Artinya, nilai dan perilaku dari organisasi secara menyeluruh akan melanggar etika masyarakat. Ningrum pun mengaku sangat khawatir jika pemudaran etika terjadi di Indonesia, dengan kasus pelanggaran etika di KPK sebagai pemicunya.

"Kalau dibiarkan terus menerus, orang lupa yang benar sebenarnya apa ukurannya dan siapa. Apakah kita semua akan menjadi the sick society?" ucapnya.

Ningrum menyoroti nurani para petinggi KPK, termasuk Dewan Pengawas komisi antirasuah tersebut. Ia menilai mereka bisa dianggap sebagai pendukung kejahatan jika membiarkan degradasi moral terjadi di KPK.

"Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, berbunyikah sanubari Anda melihat kondisi ini?" kata Ningrum.

Mantan anggota Dewan Etik KPAI Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai penegakan etika di KPK terbilang lemah. Ia menilai, jika pimpinan KPK memegang teguh moral dan etika, inisiatif memutus rantai korupsi semestinya dimulai dari diri sendiri.

"Kalau dia melanggar, dia bilang saya tidak layak untuk memimpin, lalu mundur," ucap Yosep. Yosep juga menyayangkan penanganan pelanggaran etika di KPK yang hanya dilakukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, penyelesaian internal itu dinilainya tak bisa melampaui aturan internal.

Guru Besar Universitas Indonesia, Mayling Oey-Gardiner menyoroti peran Dewan Pengawas KPK pada sanksi ringan pelanggaran etika. "Dewan Pengawas harus dipertanyakan mengapa mereka hanya memberi sanksi seperti itu," kata Mayling.

Dia mengingatkan ihwal korupsi yang merajalela di era Orde Baru dengan adanya uang dari minyak dan sumber daya alam yang berlimpah. Namun akibatnya, rakyat Indonesia yang harus menderita.

Adapun Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Bagus Takwin, berpendapat ada banyak dampak buruk jika suatu organisasi melanggar etika. Menurut Bagus, pelanggaran etika akan membuat suatu lembaga kehilangan kepercayaan masyarakat.

Bagus mengatakan moral dan produktivitas organisasi secara umum pun bakal menurun. Sebab, bawahan yang melihat pimpinan mereka melanggar etika tanpa hukuman berarti berpotensi ikut melakukan pelanggaran pula. Imbasnya ialah putus hubungan dengan moral alias moral disengagement.

"Kalau ada yang bilang korupsi adalah oli pembangunan, itu salah satu indikasi moral disengagement. Saat yang melanggar aturan makin banyak, kerugian negara makin besar dan signifikan," kata Bagus.

Dua pimpinan KPK sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar etika. Ketua KPK Firli Bahuri menerima diskon penyewaan helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan M. Syahrial, menyangkut perkara yang membelit Wali Kota Tanjungbalai nonaktif tersebut. Dewan Pengawas KPK hanya menegur Firli secara tertulis dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji untuk Lili. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda