kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Beroperasi Tidak Sesuai DPI, KKP Amankan Dua Kapal Ikan di Aceh Besar

Beroperasi Tidak Sesuai DPI, KKP Amankan Dua Kapal Ikan di Aceh Besar

Selasa, 03 Desember 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan Ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2024) menjelaskan, dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)

Hal ini, lanjut Ipunk, dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF yang berukuran 60 GT dan KM BD 8 yang berukuran 30 GT sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak sesuai izinnya.

Hal tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.

“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” katanya.

Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri).

Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda