8 Tersangka Ditangkap Terkait Oplos Gas Elpiji 3 Kg
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto Dokumen Pertamina
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke tabung 12 kg terbongkar. Kasus ini terjadi di dua pabrik, yakni wilayah Depok dan Tangerang.
"Ada dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap delapan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/8/2023).
Kasus ini terungkap berbekal laporan yang masuk ke polisi pada Juli 2023. Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan pendalaman dan penggerebekan di tempat pengoplos gas elpiji di Jalan Tipar Halim RT 002, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak enam tersangka ditangkap.
"Ada enam tersangka antara lain berinisial PCA dan HSR sebagai pemilik dan HD, AMD, BJMN, MHD sebagai karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat," ungkap Ade Safri.
Sedangkan, kasus kedua dilaporkan pada awal Agustus 2023. Polisi bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Gelatik nomor 62, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam kasus kedua ini, polisi menangkap FRD yang merupakan pemilik dan DNO yang merupakan karyawan dari FRD.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Para tersangka mengaku memindahkan isi di tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg agar mendapat keuntungan yang besar.
"Motif dari para pelaku dlm melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi," tutur Ade.