DIALEKSIS.COM | Makkah - Proses pembayasan dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas sudah mulai berlangsung. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kementerian Agama telah menetbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M. Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” sebut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, Minggu (18/5/2025).
“Hingga hari ini, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000,” sambungnya.
“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tandas Zaenal Muttaqin. [*]