kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2019

2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kamis, 18 April 2019 11:56 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPU Arif Budiman sampaikan laporan pemilu 2019 yang masuk pada pukul 23.00 WIB, Rabu (17/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa melakukan pemungutan suara pemilu 2019 hari Rabu (17/4).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ribuan TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dikarenakan beberapa sebab.

"Tidak dapat dilakukan karena ada keterlambatan distribusi logistik, kedua karena bencana alam. Misal di Jambi tidak bisa karena banjir," kita Arif di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/4).

"Ada 2.249 TPS dari total jumlah TPS yang dibentuk KPU 810.193. Kalau dipersentase hanya 0,28 persen," tambah Arief.

Menurut Arief, jumlah itu tersebar di 18 kabupaten/kota. Di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yahukimo.

Kemudian, imbuh Arief,  ada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Bintan, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.

Kendati demikian, Arief mengaku laporan tersebut masih bisa bertambah dan dikoreksi.

"Laporan ini hingga Rabu (17/4) pukul 23.00 WIB, laporan ini bisa terus berkembang bisa dikoreksi," kata Arief.

(CNN Indonesia)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda