kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 2 Tersangka Utama Kasus Robot Trading Net89 Buron

2 Tersangka Utama Kasus Robot Trading Net89 Buron

Kamis, 20 Juli 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka kasus penipuan robot trading Net89. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua orang di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).  

Whisnu memerinci ke-13 tersangka ialah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. 

Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu. 

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Whisnu.

Kasus ini berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. 

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten. 

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten.  

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda